Kemdikbud Cabut Kalimat “Membawa Baju PGRI”

0
3499

Kemdikbud Ralat Surat Undangan Simposium Guru 2018

Melalui Surat Dirjen GTK Nomor 23206/B5.4/GT/2018 tanggal 29 November 2018 akhirnya Kemendikbud meralat surat undangan peserta Simposiun Guru Tahun 2018. Dalam surat ini secara singkat disebutkan bahwa pada surat undangan sebelumnya (Surat Undangan Peserta Simposium Guru tahun 2018 No: 22849/B5.4/GT/2018) pada huruf (A) poin 4 dibatalkan.

Polemik tentang surat ini berawal dari terbitnya Surat Undangan Peserta Simposium Guru tahun 2018 oleh Dirjen GTK yang dilayangkan kepada Kepala Dinas Pendidikan provinsi dan Kab./Kota. Dalam surat tersebut pada huruf A, poin 4 disebutkan peserta yang diundang agar membawa baju PGRI. Masalahnya adalah tidak semua guru yang diundang adalah anggota PGRI. Karena saat ini organisasi profesi guru tidaklah tunggal.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim menyampaikan bahwa ia menerima telepon dan chatting melalui WA dari guru-guru anggota IGI yang bingung ketika menerima surat tersebut. Bagaimana bisa memakai baju orprof guru yang ia tidak menjadi anggotanya.

Menyikapi hal tersebut, Muhammad Ramli atas nama organisasi kemudian melalui pernyataan resminya meminta pihak Kemdikbud agar merevisi surat yang telah dikeluarkan tersebut. Tidak itu, saja berdasarkan informasi guru-guru di group whattapp IGI, mereka juga turut berkomunikasi dan meminta pak Menteri, Dirjen GTK, dan pejabat di kemendikbud lainnya agar menarik dan merevisi surat tersebut.

Keluarnya surat revisi ini kemudian membuat lega guru-guru yang tergabung dalam IGI. Ramli pun menyampaikan terima kasihnya pada pak Menteri dan Pak Dirjen yang telah mengubah suratnya dan menghilangkan kata PGRI didalamnya.

“Ini yang harusnya pemerintah pusat dan daerah pahami bahwa IGI memang sudah berbuat untuk Indonesia, secara tulus ikhlas berbagi dan saling menumbuhkan (sharing and growing together)”, tambahnya.

Ketum IGI ini mengungkapkan bahwa saat ini IGI sudah hadir di 34 Provinsi dan 493 Kabupaten/kota, maka IGI jelas telah secara nyata berbuat untuk Indonesia.

“Nah, ketika ada kewajiban menggunakan baju PGRI dimana mereka selama ini membayar iuran setiap bulan tanpa manfaat buat mereka maka disanalah mereka memberontak.” Paparnya.

“Ketika Kemdikbud tiba-tiba membuat perintah wajib membawa baju PGRI, maka sebenarnya kemendikbud telah secara nyata “menutup mata” terhadap kenyataan. Bahwa ada kelompok besar yang telah nyata berbuat tetapi diabaikan dan malah ikut memainkan politik dalam organisasi guru.” ungkapnya.

Anggota IGI yang akhirnya bisa memakai batik IGI diacara Simposium Guru Nasional 2018

“Tapi walau demikian, IGI tak pernah mempermasalahkan PGRI dengan iurannya. Namun jika IGI didzalimi maka tentu saja seluruh Indonesia akan bergerak,” Timpalnya lagi.

Hal senada juga dikeluhkan oleh Ode, Ketua IGI Provinsi Maluku. Bahwa di daerah-daerah persoalan orprof guru ini masih menjadi polemik. “Janganlah karena salah satu organisasi guru dipimpin oleh para birokrat sehingga bisa dengan semena-mena membuat aturan, dan menganak-emaskan salah satu orprof”, ungkapnya.

Solusinya menurut Adnani, Ketua IGI Prov Kalimantan Selatan adalah memisahkan antara perayaan HUT orprof guru dengan perayaan HGN. “Silakan pemerintah membuat upacara HGN. Kemudian Orprof guru juga membuat perayaan HUTnya secara terpisah. Sehingga tidak akan ada lagi diskriminasi terhadap orprof guru tertentu. Karena saat ini orprof guru tidaklah tunggal.” ucap Adnani.

Comments

comments