IGI Resmi Terdaftar di SIMFOR-PU Ditjen GTKPG Kemendikdasmen

0
4

Jakarta, 19 Juni 2025 — Ikatan Guru Indonesia (IGI) resmi terdaftar sebagai Organisasi Profesi (Orprof) Guru di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen GTKPG) Kemendikdasmen. Status ini telah tercantum di Sistem Informasi Manajemen Organisasi Profesi Guru (SIMFOR-PU), dan dapat diakses melalui laman resmi: https://gtk.dikdasmen.go.id/simforpu/.

Pendaftaran IGI sebagai orprof guru menunjukkan komitmen kuat organisasi ini dalam memenuhi berbagai persyaratan administratif dan profesional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu, sejumlah organisasi profesi guru lain belum terdaftar di sistem ini. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh proses verifikasi yang masih berjalan, mengingat banyaknya dokumen penting yang harus diunggah ke dalam sistem, antara lain:

  1. Salinan Surat Keputusan Badan Hukum
  2. Salinan Akta Pendirian Perkumpulan
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
  4. Struktur Organisasi
  5. Susunan Kepengurusan
  6. Jumlah Keanggotaan
  7. Kode Etik
  8. Organ Dewan Kehormatan

Selain dokumen tersebut, organisasi juga wajib memiliki kepengurusan aktif di setidaknya 25% wilayah kabupaten/kota se-Indonesia. Para pengurus pun harus merupakan guru aktif, yang dapat dibuktikan melalui data di Dapodik atau dokumen resmi lain yang menyatakan memiliki tugas mengajar.

Tentang SIMFOR-PU
Sistem Informasi Manajemen Organisasi Profesi Guru (SIMFOR-PU) adalah sistem yang dikembangkan oleh Ditjen GTKPG Kemendikdasmen untuk mendata, memverifikasi, dan memantau keberadaan serta legalitas organisasi profesi guru secara nasional. Sistem ini menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan strategis terkait pembinaan dan pengembangan profesionalisme pendidik di Indonesia.

Dengan terverifikasinya IGI dalam SIMFOR-PU, diharapkan organisasi profesi guru lain segera menyusul, guna memperkuat ekosistem pendidikan nasional yang berintegritas dan profesional.