Keanggotaan IGI

Ikatan Guru Indonesia (IGI) adalah organisasi profesi guru yang didirikan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. IGI terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Depkumham Nomor: AHU-125.AH.01.06.Tahun 2009, tanggal 26 November 2009.

IGI sebagai sebuah organisasi profesi bersifat independen, netral, dan mandiri dengan visi memperjuangkan mutu, profesionalisme dan kesejahteraan guru Indonesia, serta turut secara aktif mencerdaskan kehidupan bangsa.

Demi mewujudkan visi di atas maka IGI mengajak para guru, kepala sekolah, pemerhati pendidikan, serta semua komponen masyarakat yang memiliki kepedulian pada dunia pendidikan, bersedia memperluas wawasan dan saling berbagi pengalaman untuk bersama-sama IGI memajukan dunia pendidikan Indonesia. Setiap anggota IGI akan mendapatkan Kartu Anggota sebagai identitas keanggotaan. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan berlaku seumur hidup sepanjang memenuhi ketentuan peraturan organisasi.

Setiap anggota IGI akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:

  • Memiliki kewajiban dan hak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan organisasi
  • Mendapatkan prioritas dan diskon dalam mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan IGI
  • Mendapatkan diskon untuk berbelanja di berbagai merchant yang menjadi mitra IGI

Keanggotaan IGI bersifat sukarela dan terbuka. IGI memiliki anggota-anggota yang terdiri dari:

  • Anggota biasa, yaitu Warga Negara Indonesia yang berlatar belakang pendidikan keguruan dan berlatar belakang pendidikan lainnya yang berprofesi sebagai guru
  • Anggota luar biasa yaitu Warga Negara Indonesia yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan dan/atau tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan dan tidak menjalankan profesi keguruan dan/atau tenaga kependidikan lainnya
  • Anggota kehormatan yaitu Warga Negara Indonesia dan asing yang dianggap berjasa terhadap pendidikan dan keguruan Indonesia atau dunia

Untuk melihat tata cara proses pendaftaran anggota silakan lihat alur pendaftaran anggota di bawah ini:

  1. Download dan install Aplikasi IGI Online yang telah tersedia di playstore (http://igi.or.id/online);
  2. Klik menu “Daftar Sekarang”;
  3. Isi formulir sesuai data diri, kemudian klik tombol “Registrasi”;
  4. Konfirmasi pembayaran dengan klik “Konfirmasi Pembayaran” dan upload foto/ scan bukti transfer;
  5. Konfirmasi ulang melalui no WhatsApp yang tersedia di aplikasi IGI Online;
  6. Tunggu proses verifikasi anggota selama kurang lebih 1 jam, paling lambat 1×24 jam;
  7. Jika keanggotaan sudah aktif, anggota IGI bisa login menggunakan email dan password: tglbulantahunlahir contoh: 26051999;
  8. Setelah berhasil login, anggota IGI bisa memperbarui dan melengkapi data diri, termasuk upload foto profil dan dilanjutkan download KTA IGI.