IGI Kabupaten Wonogiri Adakan Seminar Nasional Peran Organisasi Profesi Guru dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

0
2567

WONOGIRI (23/11/2020)_Salah satu ciri profesi adalah ketersediaan Organisasi Profesi yang mengawal pelaksanaan tugas profesional anggotanya. Organisasi profesi guru adalah wadah perkumpulan orang yang memiliki keahlian dan keterampilan mendidik yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menjelang Hari Guru Nasional, Ikatan Guru Indonesia Kabupaten Wonogiri mengadakan Seminar Nasional. Seminar yang diadakan pada hari Senin, 23/11/2020 melalui Zoom Meating https://s.id/Webinar_HGN diikuti oleh 362 peserta diluar penonton langsung di youtube.

Mengambil judul Peran Organisasi Profesi Guru dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan, dengan menghadirkan Narasumber: 1). Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbud RI Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., 2). Indra Charismadji – IT Education Consultant – 21 st Century Learning Expert – CEO PT Eduspec Indonesia, 3). Joko Susilo – Ketua IGI Kab. Wonogiri, dan 4). Eko Siswanto, S.Pd. – Sekjen IGI Kab. Wonogiri.

Seminar yang dibuka oleh Ketua IGI Kab Wonogiri Joko Susilo menegaskan bahwa guru berperan mencerdaskan kehidupan bangsa, maka diharapakan dengan melalui seminar ini akan lebih memahami perannya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Kadinas P dan K Kab. Wonogiri yang diwakili oleh Retno Puspito Rini, SH, M.Hum, dalam sambutannya menegaskan walaupun dimasa pandemi guru harus tetap semangat, tetap bergerak, terus maju, dan terus meningkatkan kompetensinya. Pentingnya tantangan guru era sekarang adalah kemampuan menggali pedagogi secara digital. Serta hal-hal yang mengarah kepada teknis pembelajaran. upaya dalam menghadapi industri di era 4.0 adalah tetap mengutamakan pendidikan karakter.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dinas P dan K Kabuapten Wonogiri siap bersinergi dengan berbagai organisasi profesi guru yang ada. Harapanya setelah mengikuti kegiatan seminar guru bisa melakukan refleksi apa yang bisa dilakukan untuk kemajuan pendidikan.

Mengenai Peran Organisasi Profesi Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dijelaskan bahwa kebijakan Kemendikbud diambil dari Visi, Misi, dan Tujuan Kemendibud yang tertuang dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.
Lanjutnya, Peran Organisasi Guru yaitu menyangkut Penguatan system tata kelola pendidikan dan kebudayaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Dan rumahnya dari organisasi profesi adalah Kemendikbud.

“IGI merupakan salah satu organisasi profesi mempunyai andil cukup besar sebagai control dan pengambilan kebijakan oleh pemerintah.” Tandas Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.

Sebagai guru harus memahami tentang Merdeka Belajar program dari Kemendikbud. Merdeka Belajar adalah menjadikan pendidikan berkualitas. Yang bertanggung jawab dalam mewujudkan pendidikan berkualitas yaitu seluruh pemangku kepentingan, meliputi Guru, Siswa, Masyarakat, Institusi Pendidikan, dan Dunia usaha/industry.

Dijelaskan lebih lanjut, sebagai Indikator pencapaian pendidikan yang berkualitas yaitu partisipasi anak sekolah tinggi, mendorong pembelajaran siswa sehingga hasil belajar berkualitas dengan adanya tingkat penempatan kerja, dan tidak adanya anak yang tertinggal dengan distribusi yang merata baik secara geografis maupun status sosial ekonomi.
Hal tersebut dapat dicapai melalui perbaikan insfrastruktur dan teknologi, kebijakan, prosedur, dan pendanaan, kepemimpinan, masyarakat, dan budaya, serta kurikulum, pedagogi, dan assesmen.
5 hasil startegi pembelajaran holistic Kemendikbud berdasarkan hasil belajar siswa yang meliputi asesmen kompetensi, survey karakter, dan nilai PISA yaitu transformasi kepemimpinan sekolah, transformasi pendidikan dan pelatihan guru, mengajar sesuai tingkat kemampuan siswa, standar penilaian global, dan kemitraan daerah dan masyarakat sipil.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Fungsi dari organisasi tersebut, adalah Memajukan profesi, Meningkatkan kompetensi, Meningkatkan karier, Meningkatkan wawasan kependidikan, Perlindungan profesi, Meningkatkan kesejahteraan, dan Pengabdian kepada masyarakat.
“Kewenangan dari Organisasi Profesi guru yaitu Menetapkan dan menegakkan kode etik guru, Memberikan bantuan hukum kepada guru, Memberikan perlindungan profesi guru, Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan Memajukan pendidikan nasional.”
Pemberdayaannya dilakukan secara demokratis berkeadilan, tidak diskriminatif, berkelanjutan, nilai keagamaan, kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi. Tujuan dan Fokus Organisasi Profesi guru yaitu 1). Peningkatan Mutu Pendidikan, 2). Profesionalitas Guru, 3). Per;indungan Guru, 4). Penghargaan Guru, 5). Kesejahteraan Guru.
“Berbagai organisasi profesi guru yang meliputi organisasi berbasis guru, organisasi lembaga kependidikan, organisasi berbasis mata pelajaran, dan organisasi non formal. Ornaisasi profesi guru sebaiknya berkolaboras melalui forum silaturahmi.” Tandas Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.

Pada materi berikutnya adalah Indra Charismadji – IT Education Consultant – 21 st Century Learning Expert – CEO PT Eduspec Indonesia. Dalam materinya disampaikan bahwa Mutu Pendidikan kita masih rendah. Hal tersebut didasarkan dari hasil PISA. Untuk meningkatkan proses pendidikannya harus dirubah. Karena pendidikan itu menyangkut input, proses, dan output.

Menurut Indra Charismadji pendidikan harus diubah arah yang professional. Untuk meningkatkan mutu pendidikan meniru dokter. Soluisnya mencari orang yang bisa menjadi guru.

Dalam menjaga mutu pendidikan dapat dilakukan dengan mencari sarjana/ pakar sebagai pendidik sesuai UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. PPG dilakukan oleh LPTK dan atau lembaga lain yang mendapat izin sebagai pelaksana program. Khusus ekspat akan lebih singkat dan menitik beratkan pada budaya, etika, dan tujuan pendidikan Indonesia.
SRG atau Surat Registrasi Guru dikeluarkan 5 tahun oleh Konsil Keguruan dan Pendidikan (KKPI) sebagai lembaga yang independen non pemerintah. SRG diperoleh berdasarkan hasil tes, simulasi mengajar, dan wawancara oleh KKPI. SRG menjadi modal untuk memperoleh NUPTK. CEU / CEC adalah jumlah unit atau kredit yang diambil oleh guru dalam setiap tahunnya untuk mempertahankan SRG.

Untuk meningkatkan minat baca di sekolah Indra Charismadji menyarakan agar sekolah membuat club buku. Nantinya bisa berbincang-bincang tentang buku dan dijadikan pembiasaan. Sedangkan untuk siswa sampai SD Kelas 1 lebih banyak dibacakan. Karena dengan mendengar kemampuan otak akan terlatih.

Ubah PJJ dengan seringvmembacakan cerita. Sedangkan tugas yang bersifat soal bisa dialihkan menjadi tugas proyek. Pada saat membacakan cerita, bisa kita memotong cerita ditengah dengan kata lain cerita jangan sekali baca selesai. Pembelajaran berbasis proyek akan membuat anak-anak lebih kreatif.

Di akhir waktu, Indra Charismadji, memberikan closing bahwa peran guru itu sebagai leader/pemimpin dan suri tauladan (contoh) merupakan aplikasi dari ing ngarso sung tuladha, guru sebagai fasilitator merupakan ing madya mangun karsa, dan guru sebagai motivator wujud dari tut wuri handayani. Peran guru tidak berubah, metodenya yang berubah. Tujuan dari organisasi profesi guru meningkatkan pendidikan Indonesia. Menjadikan Indonesia tetap maju. (Kang Gito)

Comments

comments