Dorong Legalitas Bagi Guru Honorer, IGI Kalsel Sukses Gelar 5 Seri Diskusi Secara Virtual

0
2323

SK adalah legalitas seorang guru dalam menjalankan tugas dan profesinya. Dalam berbagai perundangan dan peraturan, guru honorer di sekolah negeri harus memiliki SK dari Kepala Daerah (pembina kepegawaian). Namun realitasnya tidak semua guru honorer memilikinya. Kebanyakan hanya mengantongi SK dari kepala sekolah.

Kondisi ini mempunyai konsekuensi negatif bagi guru honorer itu sendiri, karena SK Kepala Daerah diperlukan mereka untuk mendapatkan NUPTK, pendaftaran/mengikuti PPG, hingga pencairan TPG.

Beranjak dari persoalan inilah, Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar diskusi yang dibuat secara berseri. Ada 5 seri diskusi yang telah dilaksanakan yang semuanya membahas tentang guru honorer.

Seri pertama digelar tanggal 31 Oktober 2020 menghadirkan Nurkholis, Ketua Ombudsman Perwakilan Prov. Kalimantan Selatan dan Gusti Surian, Ketua P2M IGI Kalsel serta Ahmad Kamaludin, Ketua Bidang Advokasi IGI Kalsel. Seri berikutnya digelar tanggal 14 Nopember 2020 bekerjasama dengan IGI Provinsi Lampung.

Seri ketiga digelar tanggal 18 Nopember 2020 bekerjasama dengan IGI Kab. Sangihe. Kemudian seri keempat dilaksanakan tanggal 21 Nopember bekerjasama dengan IGI Provinsi Bali dan ditutup pada seri kelima yang dilaksanakan pada tanggal 22 Nopember 2020 kerjasama dengan IGI Kab. Kepulauan Meranti Riau. Empat seri terakhir ini lebih fokus pada topik yang jadi permasalahan guru honorer di lapangan, dengan menghadirkan Gusti Surian dan Ahmad Kamaludin sebagai narasumber.

Abdul Hadi, Koordinator Diskusi IGI Kalsel ini mengungkapkan bahwa Seri Diskusi ini memang digelar bekerjasama dengan beberapa pengurus IGI provinsi lain, maksudnya agar apa yang sudah dilakukan IGI Kalsel dalam mengadvokasi para guru honorer selama ini bisa diduplikasi juga di daerah-daerah lainnya di Indonesia. “Kita ingin berbagi pengalaman bagaimana mendampingi guru-guru honorer di Kalsel yang bisa mendapatkan haknya memperoleh SK kepala daerah sebagai guru honorer”, ungkap Hadi yang juga menjabat sebagai sekretaris wilayah IGI kalsel.

Tidak kurang dari 250 orang peserta mengikuti diskusi via zoom ini dalam setiap seri nya. Para peserta pun berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya non PNS, yang sudah berstatus PNS pun ikut mengikuti kegiatan ini.

Gusti Surian yang menjadi narasumber kegiatan diskusi ini mengungkapkan bahwa persoalan legalitas dan kesejahteraan guru honorer ini harus terus didorong ke tingkat nasional. “Kita harus bersama-sama, bersinergi mengusahakan agar guru-guru kita akan datang harus lebih sejahtera, terutama guru honorer yang saat ini kesejahteraannya masih memprihatinkan.” Ungkapnya.

Gusti Surian yang saat ini menjadi salah satu bakal calon Ketua Umum IGI pusat berjanji akan terus memperjuangkan legalitas dan kesejahteraan guru honorer ini di tingkat nasional. “Sebagai organisasi profesi guru, sudah selayaknya IGI turut serta memperjuangkan nasib guru honorer ini. Bukan hanya sebagai wacana, namun harus ditindaklanjuti dengan langkah riil, mengkomunikasikan dengan pihak-pihak terkait, hingga akhirnya dicapai kesejahteraan bagi mereka. Ini sesuai dengan visi kita “Menjadi guru masa depan untuk masa dengan guru yang bermartabat”, tambahnya.

Sementara Ahmad Kamaludin dalam paparannya, mengungkapkan bahwa pengalamannya mendampingi guru-guru honorer di Kalimantan Selatan dalam upaya mendapatkan SK Kepala Daerah memang harus menempuh jalan yang panjang dan berliku-liku. Karena itu pemahaman terhadap landasan hukum pun harus kuat, kita akan berhadapan dan adu argumentasi dengan pemerintah daerah.

“Landasan hukum yang sudah disusun tim advokasi IGI Kalsel sudah kita diskusikan dengan banyak pihak; dengan anggota DPR-RI, Anggota DPD-RI, DPRD provinsi dan kab./kota, Walikota/Bupati, Dinas Pendidikan, Biro Hukum Pemda, BKD, LPMP hingga ke Ombudsman. Hingga akhirnya pemda-pemda di Kalimantan Selatan bisa menerbitkan SK untuk guru honorer ini.”

Harapan saya, kawan-kawan di daerah lain bisa memakai landasan hukum yang kami susun ini untuk bisa meyakinkan kepala daerahnya untuk mau menerbitkan SK untuk guru honorer”, ungkap Kamal.

/Ref. Hadi

Comments

comments