PEMERINTAH HARUS MEMBERHENTIKAN GURU HONORER KS

1
3303

Pendidikan adalah janji kemerdekaan, tak banyak yang diinginkan para pendiri bangsa ini, namun satu diantara tak banyak keinginan itu adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Janji ini harus ditunaikan.

Namun negara ini terlalu gegabah dalam menunaikan janji tersebut, masa depan bangsa bahkan dititipkan kepada guru-guru yang dibayar murah. Dari sekitar 3,6 juta guru di Indonesia, hanya sekitar 1,6 guru yang pegawai negeri sipil. Jutaan guru memiliki status yang tidak jelas tetapi jelas diberi upah murah.
Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat selalu menyatakan bahwa guru kita cukup. Pertanyaannya adalah, jika guru kita cukup, mengapa Kepala Sekolah harus mengangkat guru honorer sekolah??
Guru honorer sekolah ini diangkat karena kekurangan guru, itu kenyataan yang tak terbantahkan. Kepala Sekolah terpaksa mengangkat guru honorer sekolah agar mampu menutup kekurangan guru dan sekolah menjadi tenang dan aman karena tak ada siswa yang tak diajar.
Lalu seperti apa status guru honorer sekolah ini?

Guru honorer ini tidak jelas, mereka tak dianggap dan mereka tak dihargai. Honor yang mereka terima dalam sebulan tak lebih tinggi dari honor buruh bangunan yang bekerja selama tiga hari, guru jelas jauh lebih rendah nilainya dibanding buruh cuci rumah tangga.
Pemerintah telah abai dan sama sekali tidak memanusiakan guru. Ketika butuh, mereka diangkat oleh kepala sekolah, ketika mereka yang diangkat oleh kepala sekolah ini meminta NUPTK saja, pemerintah enggan memberi. 
Mereka yang berhak mendapat NUPTK hanyalah guru yang diangkat oleh Bupati/Walikota. Untuk itu kami meminta pemerintah bersikap tegas untuk menghapuskan pengangkatan guru oleh kepala sekolah yang jelas sangat tidak jelas. Ketegasan pemerintah untuk memecat seluruh guru yang “tidak jelas” ini diperlukan agar dapat memperjelas, berapa sesungguhnya kebutuhan guru di Indonesia sekaligus memastikan bahwa tak ada lagi guru yang tak dimanusiakan dan dibayar dengan upah murah dan jauh dari kata layak.
Bagaimana jika ruang-ruang kelas kosong karena ketiadaan guru yang tak lagi diisi oleh guru honorer?
Ayo, ramai-ramai kita foto, kita vidiokan dan kita publikasikan luas bahwa beginilah kondisi pendidikan kita. Biarkan saja, itulah tanggungjawab pemerintah, pemerintah harus bertanggungjawab mengangkat guru-guru dengan jalan yang benar. Seluruh guru yang masuk dalam ruang-ruang kelas adalah guru yang jelas, guru yang memiliki SK yang legal dan memenuhi syarat perundang-undangan sehingga layak mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat, jangan hanya mau enaknya saja, enak karena kekuarangan guru ditambal oleh guru honorer KS, tetapi tidak mau bertanggungjawab menjadikan mereka guru yang sesungguhnya dengan memberikan NUPTK.
Hal lain yang harus dilakukan pemerintah adalah, menarik seluruh guru PNS di Sekolah-sekolah swasta mengisi formasi sekolah-sekolah negeri agar lebih memperjelas lagi kekurangan dan kelebihan guru Indonesia. Jika semua guru PNS kembali ke sekolah negeri, maka akan terbuka ruang bagi guru lainnya atau calon guru untuk diangkat oleh yayasan menjadi guru tetap yayasan sehingga guru yang bersangkutan memperoleh kesempatan mendapatkan NUPTK.
Intinya, selama guru honorer pengangkatan kepala sekolah masih dibiarkan, selamanya guru honorer ini tak dimanusiakan dan dianggap cukup dengan honor seadanya. Pemerintah harus tegas hanya memberi ruang mengajar kepada guru yang diangkat oleh bupati/walikota, gubernur atau yayasan.
Makassar, 11 Januari 2017
Muhammad Ramli Rahim

Ketua Umum Pengurus Pusat

Ikatan Guru Indonesia

Comments

comments

1 KOMENTAR

  1. Jika tidak salah..pemerintah (Mendagri) pd thn 2013 telah mengeluarkan peraturan tentang adanya larangan pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah, namun beberapa kepala sekolah masih melanggar aturan tersebut. Perlu kerjasama antara kedua belah pihak yaitu pemerintah dan masyarakat(terkhusus kepala sekolah). Untuk pemberian SK Walikota/Bupati di beberapa daerah sangat sulit mereka berikan kepada guru honorer karena khawatir terjadi tuntutan yg akan membuat anggaran pembelajaan daerah membengkak (maaf..ini hanya asumsi saya saja). Jika saja Bupati/Walikota dapat memberikan SK kepada guru honorer (tentu saja hrus memenuhi syarat sesuai UUGD No.14 tahun 2005), maka hal seperti tersebut di atas akan dapat dihindari. Alangkah baiknya setiap guru honorer di sekolah diverifikasi kelaikannya untuk dapat diusulkan sebagai guru tetap ber SK Walikota/Bupati..semoga IGI berkenan…

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini