Thursday, June 25, 2026
spot_img
Home Uncategorized Jaga Independensi Profesi, IGI Tegaskan Pengurus Pusat Hingga Pengurus Daerah Dipimpin oleh...

Jaga Independensi Profesi, IGI Tegaskan Pengurus Pusat Hingga Pengurus Daerah Dipimpin oleh Guru

0
157

JAKARTA, IGI.OR.ID – Ikatan Guru Indonesia (IGI) secara konsisten menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah organisasi sebagai wadah profesional murni. Sejalan dengan amanat hukum di tanah air, organisasi ini memegang teguh prinsip bahwa kepemimpinan dan kepengurusan IGI dari tingkat pusat hingga tingkat daerah dikelola secara mandiri langsung oleh para guru.

Ketua Umum Pengurus Pusat IGI, Danang Hidayatullah, dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa keterlibatan aktif guru dalam memimpin organisasi adalah bagian dari menyelaraskan dengan aturan yang berlaku. Langkah ini merupakan perwujudan nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam regulasi tersebut, secara eksplisit menetapkan bahwa organisasi profesi guru adalah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus sepenuhnya oleh guru demi mengembangkan profesionalitas profesi guru.

“Kami menyusun AD/ART IGI berpedoman pada peraturan hukum yang berlaku saat ini, yaitu UUGD No.14 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa organisasi profesi guru diurus oleh guru. Di IGI, yang bukan berprofesi sebagai guru mendedikasikan diri tidak berada di struktur kepengurusan, tetapi duduk sebagai Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Dewan Kehormatan IGI. Dalam kesempatan saya berkeliling ke daerah ada dua hal yang saya tegaskan bahwa IGI harus diurus oleh guru dan mengedepankan sinergi kolaborasi dengan berbagai pihak. Apabila organisasi profesi dipimpin oleh kalangan di luar guru, dikhawatirkan orientasi kebijakan akan bias dan terseret ke dalam kepentingan politik birokrasi,” ujar Danang.

Lebih lanjut, menurut Danang ini dilakukan demi menjamin agar setiap program kerja, mulai dari skala daerah hingga nasional, selalu berbasis pada kebutuhan riil guru dan dinamika yang terjadi di dalam ruang-ruang kelas. Komitmen “Dari Guru, Oleh Guru, dan Untuk Guru” ini terbukti ampuh menjadi benteng sterilitas dan netralitas organisasi dari intervensi politik praktis. Ikatan Guru Indonesia (IGI) adalah organisasi profesi guru di Indonesia yang berfokus penuh pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru. Visi Ikatan Guru Indonesia menjadi Organisasi Profesi Guru yang mandiri, profesional, inklusif, berwawasan global, dan mencerdaskan. IGI diinisiasi sejak tahun 2000 dengan nama Klub Guru Indonesia di bawah kepemimpinan Ahmad Rizali. Secara resmi, IGI berbadan hukum pada tanggal 26 November 2009 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Nomor AHU-125.AH.01.06 Tahun 2009. Saat ini IGI beranggotakan 201.745 dengan kepengurusan dan anggota yang tersebar di 38 Provinsi dan 514 anggota di seluruh Indonesia serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).