JAKARTA, IGI.OR.ID— Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia hari ini, Koalisi Perlindungan Guru menyatakan bahwa persoalan guru di Indonesia bukan sekadar kesejahteraan yang belum memadai, melainkan pemiskinan yang berlangsung secara struktural. Koalisi mendesak DPD RI menjadikan posisi guru—sebagai subjek atau obyek kebijakan—sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi peraturan daerah tentang pendidikan. Rabu, 24 Juni 2026.
Koalisi mencatat, anggaran besar yang dialokasikan negara untuk guru kerap dikuras kembali melalui beragam cara: tunjangan dipotong, iuran ditarik langsung lewat bendahara daerah, serta kewajiban membayar pelatihan, penyusunan soal ujian bersama, dan pengadaan buku. Guru honorer bahkan diperah tenaganya bertahun-tahun dengan janji pengangkatan yang jarang terwujud.

“Guru kita bukan belum sejahtera—guru kita dimiskinkan,” tegas Feri Vahleka, Wakil Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI). Ia mendesak DPD RI mendorong penghapusan seluruh pungutan dan iuran wajib yang membebani guru tanpa dasar hukum. “Negara memberi tunjangan dengan satu tangan, lalu menariknya kembali dengan tangan yang lain lewat aneka pungutan. Hentikan pungutan yang membebani guru.”
Menurut Koalisi, pemerahan ini bukan ulah segelintir oknum, melainkan akibat dari posisi guru yang ditempatkan sebagai obyek kebijakan—dikenai aturan, tetapi tidak dilibatkan dalam menyusun, mengadaptasi, maupun mengevaluasinya.
“Kunci menyejahterakan guru bukan menambah anggaran yang akan diperah kembali, melainkan memberdayakannya,” ujar Ari Wibowo, Ketua Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN). Ia menekankan bahwa mutu pembelajaran tidak bisa diperintahkan dari atas dan hanya tumbuh dari guru yang berdaya—sehingga pemberdayaan guru merupakan prasyarat bagi negara untuk menunaikan kewajiban konstitusionalnya atas pendidikan yang bermutu.

Koalisi juga menyoroti lemahnya kemerdekaan organisasi profesi guru sebagai akar ketakberdayaan tersebut.
“Organisasi profesi guru tak bisa membela guru selama kepemimpinannya rangkap jabatan dengan kepala daerah dan kepala dinas; organisasi profesi guru harus dipimpin guru sendiri,” kata Halimson Redis, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII). Rangkap jabatan itu, menurutnya, menciptakan konflik kepentingan yang membuat guru kehilangan jalan keluar ketika haknya dirampas.
Tiga tuntutan kepada DPD RI. Koalisi Perlindungan Guru mendesak DPD RI: pertama, menghapus seluruh pungutan dan iuran wajib terhadap guru yang tidak memiliki dasar hukum; kedua, mengakhiri rangkap jabatan kepala daerah dan kepala dinas pendidikan pada organisasi profesi guru; ketiga, menjamin keterwakilan guru yang menentukan—bukan sekadar seremonial—dalam pengambilan kebijakan pendidikan daerah.
Koalisi menegaskan, pertanyaan mendasar yang dihadapi negara bukanlah siapa yang berwenang mengelola guru—pemerintah pusat atau pemerintah daerah—melainkan apakah guru diperlakukan sebagai subjek atau obyek. “Selama guru menjadi obyek, setiap peraturan baru hanya akan menyempurnakan cara lama memerah guru.”
Tentang Koalisi Perlindungan Guru
Koalisi Perlindungan Guru adalah aliansi organisasi dan komunitas guru yang memperjuangkan pemberdayaan dan perlindungan profesi guru. Koalisi ini terdiri dari:
1. Ikatan Guru Indonesia (IGI)
2. Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN)
3. Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)
4. Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI)
5. Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI)
6. Guru Belajar Foundation (GBF)
7. Jaringan Sekolah Madrasah Belajar (JSMB)
8. Komunitas Pengawas Belajar Nusantara (KPBN)
9. Persatuan Guru NU (Pergunu)
10. Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)











