IGI Sampaikan Temuan Seleksi ASN PPPK Guru ke OMBUDSMAN RI

0
849

Jakarta, IGI.OR.ID,- Bidang Pusat Advokasi dan Perlindungan Profesi Guru PP IGI melakukan konsultasi dengan OMBUDSMAN RI di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, pukul 11.00 – 12.30 WIB, Kamis [9 Juni 2022].

Konsultasi dilakukan langsung oleh Direktur dan Sekretaris Pusat Advokasi dan Perlindungan Profesi, Gusti Surian dan Ahmad Kamaludin yang diterima oleh dua Komisioner Ombudsman RI yaitu Robert Na Endi Jaweng, S.I.P, M.AP dan Indraza Marzuki Rais, serta hadir tim 6 dan 7 Ombudsman RI.

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021, ternyata banyak sekali permasalahan dihadapi oleh para Guru Non ASN Sekolah Negeri yang tidak bisa mengikuti Pendaftaran Seleksi ASN PPPK Guru tahun 2021, karena adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan adanya tenaga kependidikan (OPS, TU, PENJAGA PERPUS dll) karena mereka memiliki Ijazah S1 Pendidikan, bisa mendaftar dan LULUS di Tahap 1 dan 2. Kalau ini ditinjau dengan Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada Instansi Pemerintah tahun 2021 tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional guru pada Instansi Daerah tahun 2021 terdiri atas:
a. THK-II;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
d. Lulusan PPG.
Hal tersebut di atas  menjadi bahan konsultasi Pusat Advokasi dan Perlindungan Profesi PP IGI ke pihak Ombudsman RI.

Ombudsman RI sangat senang dengan pertemuan tersebut, karena menambah referensi informasi permasalah Pendidikan khsusus Guru Non ASN serta regulasinya.

Comments

comments