Friday, May 22, 2026
spot_img
Home Berita IGI Desak Keadilan Anggaran Guru Usai Viral “Salah Sebut” Kenaikan Gaji 300%

IGI Desak Keadilan Anggaran Guru Usai Viral “Salah Sebut” Kenaikan Gaji 300%

0
111

JAKARTA, IGI.OR.ID– Ikatan Guru Indonesia (IGI) mendesak pemerintah memprioritaskan keadilan anggaran bagi seluruh guru menyusul kekeliruan ucap Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan gaji guru sebesar 300%.

Pernyataan tersebut awalnya disampaikan Presiden dalam sebuah acara resmi dan cepat viral di media sosial. Istana Kepresidenan kemudian mengklarifikasi bahwa angka 300 persen sebenarnya merujuk pada kenaikan gaji hakim, bukan guru.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Advokasi dan Perlindungan Guru Pengurus Pusat IGI Rahmat Santana menyebut insiden tersebut sebagai sinyal kuat bagi pemerintah untuk menaikkan standar kesejahteraan guru.

“Meskipun Istana mengklarifikasi bahwa angka 300 persen itu adalah salah ucap untuk kenaikan gaji hakim, bagi kami ini adalah sinyal psikologis yang kuat. Jika negara mampu menaikkan gaji hakim hingga hampir tiga kali lipat, maka logika dan komitmen yang sama persis harusnya bisa diterapkan untuk profesi guru,” ujar Santana di Jakarta, Rabu (21/5).

IGI mengapresiasi langkah pemerintah yang telah meningkatkan anggaran kesejahteraan guru ASN dan tunjangan guru non-ASN bersertifikasi. Namun, IGI menegaskan intervensi anggaran selanjutnya harus menyasar ketimpangan yang masih terjadi di lapangan.

Sasaran prioritas yang disebut IGI meliputi guru di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), guru honorer dan ASN PPPK, serta tunjangan kinerja ASN yang belum memadai.

Santana menilai kesejahteraan guru di berbagai wilayah masih jauh dari layak. Ketimpangan paling mencolok terjadi pada guru 3T yang bekerja di wilayah berisiko tinggi dengan upah belum manusiawi.

“Oleh karena itu, IGI mendesak pemerintah untuk menyusun roadmap peningkatan kesejahteraan guru secara menyeluruh,” katanya.

Menurut IGI, langkah awal harus dimulai serentak secara nasional melalui pembenahan upah layak bagi guru 3T. Setelah itu, kebijakan dilanjutkan bertahap dan terukur untuk seluruh guru di wilayah reguler.

“Kesejahteraan guru adalah satu kesatuan yang tidak boleh dikotak-kotakkan,” tegas Santana.

Ia juga mengingatkan agar isu kesejahteraan guru tidak hanya menjadi jargon politik.

“Jangan hanya menjadikan guru sebagai jargon politik, bahan kampanye, maupun memasukkan ke dalam visi dan misi pentingnya peningkatan kesejahteraan. Setelah terpilih, jauh panggang dari api, hanya janji-janji politik semata yang membuat guru meradang,” ujar Santana.