GURU NON PNS SEKOLAH NEGERI CEMAS “DI CERAI”

0
878

Banjarmasin, IGI.OR.ID- Perwakilan Guru Non PNS sekolah negeri kota Banjarmasin yang tergabung dalam Forum Sekolah Negeri (FGHSN) Kota Banjarmasin melakukan Audience dengan Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Jum’at 30 April 2021, tujuannya untuk menyampaikan keresahan meraka yang nantinya tidak Lulus pada Seleksi 1 juta Guru ASN PPPK yang dilaksankan oleh Kemendikbud RI, meraka nanti mau di kemanakan?

Dalam pertemuan dengan komisi IV DPDR Kota Banjarmasin perwakilan Pengurus FGHSN Kota Banjarmasin yang diketuai oleh M. Ali Wardana turut didampingi langsung oleh dewan pembina FGHSN Kota Banjarmasin, sekaligus Pengurus PP IGI yaitu Ahmad Kamaludin (Kamal) yang diterima langsung oleh ketua komisi IV ibu Noorlatifah beserta anggota komisi IV.

Ali Wardana dalam kesempatan tersebut menyampaikan aspirasi Guru Non PNS Sekolah Negeri Kota Banjarmasin bahwa mereka meminta jaminan bagi rekan-rekan yang tidak Lulus di seleksi tahap pertama ASN PPPK guru tetap diberdayakan, sebab yang mengkuti seleksi ASN PPPK nanti adalah tidak hanya Guru Non PNS sekolah negeri saja, tapi bisa diikuti oleh guru swasta yang memiliki sertifikat pendidik serta non guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, ujar Ali. Dan ali juga mempertanyakan 1.376 formasi ASN PPPK yang diusulkan oleh Pemko Kota Banjarmasin, apakah guru PAI termasuk didalamnya?

Pembina FGHSN Kota Banjarmasin Ahmad Kamaludin, resahnya guru non pns tersebut sangat beralasan, mereka nantinya takut diberhentikan oleh Kepala sekolah dengan datang ASN PPPK yang lulus ditempat disekolah meraka. Kamal juga menyampaikan bahwa dalam dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tenntang Guru dan Dosen Pasal 24 ayat 3 Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan serta dipertegas lagi oleh Peraturan Pemeritah nomor 55 Tahun 2007 tetang Pendidikan Agama dan Keagamaan Pasal 6 Ayat (1) Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Jadi sangat jelas bahwa yang mengusulkan formasi guru PAI itu adalah pemerintah daerah bukan lagi kemenag.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Noorlatifah, menyambut baik peyampaian aspirasi para Guru Non PNS sekolah negeri Kota Banjarmasin, menurutnya Guru Pedidikan Agama Islam itu sangat penting Pada Tujuan Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila sila pertama yaitu KETUHANAN YANG MAHA ESA dan UUD RI 1945 yang sangat jelas disebutkan: Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa, BERTUJUAN untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi Manusia yang BERIMAN dan BERTAQWA kepada TUHAN Yang Maha Esa, Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Oleh karena itu dia bersedia untuk mengkoordinasikan/mempertanyakan dengan Pemko kota Banjarmasin terkait Formasi Guru PAI, serta keresahan mereka juga akan disampaikan, yang mereka akan mengagendakan lagi pertemuan dengan pihak pemko Banjarmasin.

Ahmad Kamaludin (Kamal), Pengurus PP IGI

Comments

comments