Siswa Pemukul Guru SMKN 2 Makassar Divonis Satu Tahun

0
2497

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – MA (15) siswa pelaku pemukul Dasrul, guru SMKN 2 Makassar akhirnya divonis satu tahun. Vonis itu dijatuhkan hakim tunggal yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (21/9/2016).  
 

MA akan dibina di Lembaga Penyelenggara Kesejakteraan Sosial (LPKS) Marsudi Putra Toddopuli Salodong.

“Menjalani di LPKS selama satu tahun. Dikeluarkan dari tahanan rutan,” kata hakim Teguh Sriraharjo membacakan vonisnya.   

Adapun bukti cincin dan baju yang terdapat bercak darah, lanjut Teguh, akan dipergunakan dalam persidangan Adnan Achmad. Hakim menilai MA terbukti melakukan kekerasan yang berujung luka berat pada korban.

Rakyatku.com

“Hal-hal yang dianggap memberatkan terdakwa MA adalah perbuatannya meresahkan masyarakat. Perbuatan MA juga tidak terpuji dan tidak menghormati guru,” ungkap hakim.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan perbuatan terdakwa yakni sopan saat mengikuti persidangan dan masih dibawah umur.

“Terdakwa masih bisa merubah untuk masa depannya,” tutup hakim. 

Terpisah, kuasa hukum terdakwa belum mengambil sikap atas putusan ini. “Kami masih pikir-pikir apakah banding atau tidak,” ujar kuasa hukum MA. 

Rakyatku.com(Dasrul, korban pemukulan MA dan Adnan Achmad)
Penulis : Syukur

Editor : Sulaiman Abdul Karim

Comments

comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini