Jenderal Moeldoko Terima Rekomendasi Pencabutan Kepres 78 Tahun 1994

0
1470

Bertempat di Kantor KSP, Jenderal Moeldoko selaku kepala staf kepresidenan menerima forum organisasi profesi guru yang terdiri atas ikatan guru Indonesia (IGI) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Forum Guru Muhammadiyah (PGM), Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), Federasi Sarikat Guru Indonesia (FSGI), Forum guru independen Indonesia (FGII) dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit, Jenderal Moeldoko menerima rekomendasi silaturahmi nasional forum organisasi profesi guru Indonesia.

Forum organisasi profesi guru meminta beberapa hal diantaranya, mendorong Presiden Republik Indonesia untuk mencabut dan merevisi Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 78 tahun 1994 tentang hari guru nasional karena Keppres tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sesuai dengan semangat reformasi hari guru nasional seharusnya menjadi milik semua organisasi profesi guru bukan hanya menjadi milik PGRI

Selanjutnya forum organisasi profesi guru juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk membentuk Komisi Perlindungan guru Indonesia.

Selain itu organisasi profesi guru juga mendorong pemerintah menjalankan prinsip-prinsip keadilan dalam memberikan perhatian dan perlakuan terhadap organisasi profesi guru, selain itu juga memberikan kesamaan perhatian kesejahteraan antara guru yang di bawah binaan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena selama ini perhatian itu terhalangi oleh undang-undang otonomi daerah padahal semua guru memiliki peran dan tanggung jawab yang sama Dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara

Dalam kesempatan tersebut Jenderal Moeldoko selaku kepala staf kepresidenan menerima aspirasi tersebut dan akan melakukan kajian terhadap apa yang diinginkan oleh organisasi guru yang bergabung dalam forum organisasi profesi guru

Ada tiga poin penting yang menjadi catatan Jenderal Moeldoko yaitu peninjauan kembali Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 78 tahun 1994 tentang hari guru nasional Kemudian yang kedua perhatian yang sama terhadap seluruh guru baik yang di bawah naungan kementerian agama maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan yang ketiga adalah keinginan diadakannya kegiatan gerakan guru pemersatu bangsa oleh forum tersebut yang melibatkan semua organisasi profesi guru termasuk PGRI

Dalam pertemuan tersebut ikatan guru Indonesia diwakili oleh ketua umumnya Muhammad Ramli Rahim, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama diwakili oleh Aris Adi Prasetyo selaku ketua PP Pergunu kemudian forum guru Muhammadiyah diwakili oleh Sutomo lalu persatuan guru madrasah Indonesia diwakili oleh ketua umum DPP PGMI H. Syamsudin, Federasi Serikat guru Indonesia diwakili oleh Heru Purnomo lalu federasi guru independen Indonesia diwakili oleh Tetty Sulastri dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia diwakili oleh Muhammad Fatah selaku ketua umum

Jakarta, 9 Januari 2019
Muhammad Ramli Rahim
Ketua Umum Pengurus Pusat
Ikatan Guru Indonesia

Comments

comments