Jakarta. IGI.OR.ID- Perlindungan profesi guru tidak cukup hanya dilakukan ketika persoalan telah terjadi. Dibutuhkan sistem advokasi yang mampu mencegah, menerima laporan, melakukan verifikasi, memberikan pendampingan, dan memastikan tindak lanjut.
Semangat tersebut menjadi pijakan Bidang Advokasi dan Perlindungan Profesi Guru Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (PP IGI) dalam menjalankan amanah Rakernas IGI.

Berbagai langkah telah dilakukan secara bertahap, mulai dari penyusunan Pedoman Sistem Advokasi IGI, pengembangan Portal Advokasi pada SIM PP IGI, pendampingan kasus guru dari berbagai daerah, penguatan gerakan Guru Merdeka Mengabdi, hingga Pelatihan dan Sertifikasi PIC Advokasi bagi Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Daerah (PD) IGI di seluruh Indonesia.

  • Dari Amanah Rakernas Menjadi Sistem Advokasi

Salah satu langkah awal Bidang Advokasi PP IGI adalah menyusun Pedoman Sistem Advokasi dan Perlindungan Profesi Guru IGI sebagai acuan bersama dalam menjalankan fungsi advokasi.

Pedoman tersebut memberikan kerangka kerja mulai dari pencegahan, penerimaan laporan, verifikasi, klasifikasi kasus, respons, pendampingan, hingga monitoring dan evaluasi.

Dengan adanya pedoman, penanganan persoalan guru diharapkan berjalan lebih terstruktur dan tidak bergantung pada respons individual, tetapi menjadi bagian dari sistem organisasi.

  • Portal Advokasi dalam SIM PP IGI

Penguatan sistem dilanjutkan melalui pengembangan Portal Advokasi pada SIM PP IGI.

Portal ini menjadi instrumen untuk menerima dan mengelola laporan secara lebih terstruktur, sekaligus mendokumentasikan kronologi, dokumen pendukung, hasil verifikasi, serta tindak lanjut kasus.

Data yang terkumpul tidak hanya menjadi arsip, tetapi diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran untuk melihat pola persoalan guru, memperkuat pencegahan, meningkatkan kapasitas pengurus, dan mengembangkan jejaring kemitraan.

Pendampingan Tujuh Kasus dari Berbagai Wilayah
Pembangunan sistem berjalan beriringan dengan penanganan persoalan nyata yang dihadapi guru.

Hingga saat ini, tercatat tujuh kasus advokasi dari berbagai wilayah Indonesia yang telah mendapatkan penanganan atau pendampingan melalui Bidang Advokasi dan Perlindungan Profesi Guru PP IGI.

Kasus-kasus tersebut memiliki karakteristik beragam, antara lain berkaitan dengan status dan hak guru, administrasi kepegawaian, mutasi, penugasan, serta persoalan lain yang berdampak terhadap pelaksanaan tugas profesional guru.

Sebagian kasus masih berjalan dan membutuhkan pendampingan serta koordinasi lebih lanjut, sementara kasus lainnya telah mengalami perkembangan setelah dilakukan komunikasi dan advokasi dengan pihak terkait.

Setiap laporan diupayakan ditangani berdasarkan data dan dokumen yang tersedia. Sesuai karakter persoalannya, koordinasi dapat dilakukan dengan pengurus IGI di daerah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, lembaga bantuan hukum, Ombudsman, DPRD, maupun pihak terkait lainnya.

  • Gerakan “Guru Merdeka Mengabdi”

Advokasi juga diperkuat melalui sisi preventif dengan mendorong gerakan Guru Merdeka Mengabdi.

Gerakan ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran guru mengenai hak dan kewajibannya, risiko profesi, pencegahan persoalan, serta mekanisme mendapatkan bantuan ketika menghadapi masalah.

Dengan demikian, advokasi tidak hanya hadir setelah persoalan terjadi, tetapi juga melalui edukasi, literasi hukum, dan penguatan kapasitas guru.

  • Menyiapkan PIC Advokasi di Seluruh Indonesia

Sistem advokasi membutuhkan sumber daya manusia yang memahami mekanisme penanganan kasus. Karena itu, Bidang Advokasi PP IGI menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi PIC Advokasi bagi PW dan PD IGI.

PIC Advokasi dipersiapkan sebagai penghubung dan garda awal advokasi di daerah. Mereka mendapatkan pembekalan mengenai penerimaan laporan, verifikasi dokumen, identifikasi dan klasifikasi persoalan, komunikasi dengan pelapor, penyusunan tindak lanjut, serta koordinasi dengan struktur IGI.

Pelatihan memanfaatkan LMS/SIM IGI, dilengkapi materi pembelajaran, evaluasi, sesi diskusi, simulasi, dan praktik penanganan kasus.

Melalui penguatan PIC di PW dan PD, PP IGI membangun jaringan advokasi yang lebih dekat dengan guru dan tidak hanya bertumpu pada Pengurus Pusat.

  • “Advokasi Harus Hadir Dekat dengan Guru”

Penguatan jaringan hingga ke daerah menjadi bagian penting dari visi Bidang Advokasi PP IGI.

“Advokasi dan perlindungan guru harus hadir dekat dengan guru-guru dan menjangkau secara luas setiap wilayah dan daerah di Indonesia. Dengan demikian, keberadaan sistem advokasi IGI akan dirasakan secara nyata oleh seluruh guru, sehingga mereka dapat menjalankan profesinya dengan baik, aman, dan terlindungi.” -  Rahmat Santana, Kabid Advokasi dan Perlindungan Profesi Guru PP IGI

Pernyataan tersebut menegaskan arah pengembangan advokasi IGI: membangun sistem yang dekat, mudah dijangkau, dan mampu memberikan respons terhadap persoalan guru di berbagai daerah.

  • Kerja Tim di Balik Penguatan Advokasi

Seluruh langkah tersebut merupakan kerja kolektif Tim Bidang Advokasi dan Perlindungan Profesi Guru PP IGI.

Tim dipimpin oleh Rahmat Santana selaku Kabid Advokasi dan Perlindungan Profesi Guru, dengan dukungan:

  1. Anshar — Sekretaris Bidang/Data dan Control;
  2. Noor Baety — Koordinator Pencegahan dan Literasi Hukum;
  3. Mustiali — Koordinator Respons dan Verifikasi Nasional;
  4. As'ad — Koordinator Kemitraan;
  5. Jaclin — Komunikasi dan Reputasi.

Pembagian peran tersebut memperkuat kerja advokasi pada aspek pencegahan, data, verifikasi dan respons kasus, kemitraan, serta komunikasi.

  • Melanjutkan Amanah, Memperkuat Perlindungan

Langkah Bidang Advokasi PP IGI merupakan proses menerjemahkan amanah Rakernas menjadi kerja nyata:

  1. Pedoman menjadi fondasi sistem.
  2. Portal Advokasi menjadi instrumen digital.
  3. Pendampingan kasus menjadi bentuk kehadiran organisasi.
  4. Guru Merdeka Mengabdi memperkuat sisi preventif.
  5. Pelatihan dan Sertifikasi PIC membangun kapasitas jaringan advokasi di daerah.

Keseluruhannya diarahkan untuk membangun sistem yang bergerak dari pencegahan, deteksi, verifikasi, respons, pendampingan, hingga pembelajaran organisasi.

Ke depan, penguatan kapasitas PIC, dokumentasi kasus, jejaring kemitraan, dan edukasi pencegahan akan terus dikembangkan.

Sebab, perlindungan profesi bukan hanya tentang hadir ketika masalah terjadi, tetapi memastikan bahwa ketika guru membutuhkan bantuan, ada sistem yang dekat, tahu harus bergerak, dan mampu memberikan pendampingan secara bertanggung jawab.

Dari pusat ke wilayah, dari wilayah ke daerah, advokasi IGI terus bergerak agar perlindungan profesi guru hadir lebih dekat dan dirasakan nyata oleh guru di seluruh Indonesia.