SOP Pendirian IGI Wilayah

0
4206

Sebagi upaya pencapaian visi dan misi organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan melihat pesatnya pertumbuhan Ikatan Guru Indonesia, perlu diterbitkan surat keputusan yang mengatur  Standar Operasional Prosedur (SOP) pembentukan pengurus baru Ikatan Guru Indoesia ditingkat Wilayah dan Daerah.

SOP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia No.:021.1/0102/2016 tertanggal 01 September 2016 yang merupakan perubahan atas SK Nomor: 021.1/0020/2016, Sebagai berikut:

 

Prosedur Pendirian IGI Wilayah:

  1. Calon pengurus wilayah adalah tim yang beranggotakan sekurang-kurangnya terdiri dari 10 orang
  2. Calon pengurus wilayah mengajukan surat permohon pendirian IGI Wilayah yang ditujukan kepada info@igi.or.id
  3. Pengurus pusat mempelajari surat permohonan dengan mempertimbangkan kebutuhan personil, kapasitas dan komitmen pemohon. Jika diperlukan, pengurus pusat dapat meminta pemohonan untuk mengubah personil
  4. Pengurus Pusat menyetujui permohonan dan menerbitkan surat keputusan penunjukan panitia pembentukan IGI Wilayah kepada pemohon disertai dokumen legalitas IGI
  5. Panitia Pembentukan IGI Wilayah bertugas menyusun formasi kepengurusan dan menentukan agenda pelantikan dibawah koordinasi Sekjen, Waketum Pengembangan Regonal, Ketua Harian dan Kabid Keorganisasian.
  6. Susunan Pengurus Wilayah dan jadwal pelantikan dikirim ke pengurus pusat untuk mendapatkan SK dan jadwal pelantikan.
  7. Pengurus pusat mempelajari surat permohonan dengan mempertimbangkan kebutuhan personil, Struktur organisasi, komitmen calon pengurus dan agenda kegiatan. Jika diperlukan pusat dapat meminta panitia untuk merivisi struktur kepengurusan dan mengatur kembali jadwal pelantikan.
  8. Pengurus Pusat menerbitkan SK dan melantik Pengurus IGI Wilayah.

Tayangan Videonya bisa dilihat disini

Comments

comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini