PGRI Gorontalo Melawan Negara

2
7260

Tanggal 20 Desember 2016 PGRI Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan “pernyataan sikap PGRI Gorontalo terhadap Keberadaan organisasi Ikatan Guru Indonesia (IGI) di Provinsi Gorontalo maka dengan ini Ikatan Guru Indonesia bermaksud memberikan klarifikasi agar kawan-kawan guru di Gorontalo dan di seluruh Indonesia dapat memahami betapa besarnya kekeliruan PGRI dalam pernyataan sikap tersebut :

1. Pada Point 1 keberatan PGRI menyatakan bahwa PGRI adalah satu-satunya organisasi guru yang sah dan diakui pemerintah tentunya keliru karena hingga saat ini puluhan organisasi guru telah disahkan oleh kemenkumham dan diakui kemendikbud sebagai organisasi guru. Bahkan dalam peringatan HGN 2016 lalu, ada 13 logo organisasi guru terpampang di latar panggung dimana Presiden, Mendikbud dan bahkan Plt Ketua PGRI berpidato. Mungkin ibu Prof Ani perlu lebih banyak membaca sehingga mampu mendorong budaya literasi tumbuh subur di Gorontalo.

2. Masih di Point 1 disebutkan bahwa PGRI adalah satu-satunya organisasi yang memiliki azas legalitas profesi, hal ini pun kami minta ibu Prof Ani selaku ketua PGRI Gorontalo lebih banyak membaca karena berulang kali, baik mendikbud maupun Dirjen GTK menyampaikan bahwa hingga saat ini belum satu pun organisasi guru yang diakui sebagai organisasi profesi guru termasuk PGRI tentunya.

3. Kami sangat berharap PGRI mampu menunjukkan eksistensinya seperti yang disampaikan dalam point 4 pernyataan sikap tersebut karena sesungguhnya PGRI yang dinamis, kuat, mandiri, terpercaya dan bermartabatlah yang dibutuhkan guru terutama dalam upaya peningkatan kompetensi guru dimana gorontalo hanya berada di peringkat 21 nasional dengan rata-rata hanya 52,31. Hal ini pula yang melandasi mengapa guru-guru di Gorontalo membutuhkan IGI karena IGI berkonsentrasi penuh pada peningkatan kompetensi guru. Menghambat hadirnya IGI di Gorontalo sama saja dengan menghambat peningkatan kompetensi guru di Gorontalo karena selama puluhan tahun PGRI tidak secara serius melakukan upaya peningkatan mutu guru yang sesungguhnya menjadi tugas organisasi profesi guru.

4. PGRI tidak punya hak sedikit pun menolak IGI di Seluruh wilayah Indonesia termasuk Gorontalo karena IGI diakui oleh kemenkumham sebagai lembaga sah dan legal melalui SK Kemkumham RI nomor AHU-125.AH.01.06.Tahun 2009 tertanggal 26 November 2009 dan diperkuat dengan SK Kemenkumham No.AHU-0000308.AH.01.08.Tahun 2016

5. Menyangkut pernyataan PGRI soal penolakan guru menjadi pengurus IGI, semuanya terbantahkan dengan pernyataan kesediaan sebagai calon pengurus dan kehadiran mereka pada pelantikan Pengurus IGI Wilayah Gorontalo dan IGI Kota Gorontalo pada tanggal 30 Januari 2017 di Aula SMK negeri 1 Gorontalo. Dan seluruh Pembina IGI tak satupun yang namanya dicatut karena semuanya telah dikonfirmasi sebelum dimasukkan namanya sebagai pembina IGI Wilayah Gorontalo.

Untuk itu pernyataan sikap PGRI Provinsi Gorontalo ini bukan hanya melawan IGI tetap juga melawan negara sekaligus sebagai bentuk nyata upaya menghambat upaya peningkatan kompetensi guru di Gorontalo sehingga akan membuat guru-guru di Gorontalo akan semakin jauh tertinggal dari provinsi lain di Indonesia yang telah tumbuh dan berkembang bersama IGI.

Jakarta, 2 Feberuari 2017
Muhammad Ramli Rahim

Ketua Umum Pengurus Pusat

Ikatan Guru Indonesia

Comments

comments

2 KOMENTAR

  1. Apapaun organisasinya yang penting yang mau memperjuangkan nasib guru honorer terutama guru wiyata bakti yang jauh dari kesejahteraan, bukannya dibebani dengan iuran-iuran setiap bulannya, malah nambah penderitaan guru wiyata bakti, saya setiap bulan iuran pgri Rp.8.500

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini