PARADIGMA IGI SIDRAP TENTANG SPIRIT SUMPAH PEMUDA: SEBUAH HARAPAN DAN TANTANGAN

0
1534

Audience Pengurus Pusat IGI (Ikatan Guru Indonesia) dengan Kemdikbud pada hari peringatan Sumpah Pemuda tahun 2016 kemarin, setidaknya menghilangkan paradigma banyak orang, khususnya pemerhati pendidikan tentang eksistensi IGI yang selama ini oleh banyak kalangan dianggap sebagai organisasi ilegal ataupun organisasi yang akan memecah belah persatuan guru. Perlu diketahui bersama oleh rekan-rekan guru di seluruh penjuru tanah air, khususnya di Kabupaten Sidrap, bahwa IGI termasuk salah satu organisasi profesi guru dari 6 organisasi yang diakui oleh Dirjen GTK Kemdikbud melalui surat keputusan Dirjen GTK No. 12918 tahun 2015 tanggal 4 Desember 2015. Keenam organisasi profesi guru yang dimaksud adalah (1) PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), (2) PERGUNU (Persatuan Guru Nahdatul Ulama), (3) IGI (Ikatan Guru Indonesia), (4) PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia), (5) FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) dan (6) Federasi Guru Independen Indonesia).
Yang tidak kalah pentingnya untuk dipahami bersama bahwa organisasi profesi tersebut memiliki visi dan misi yang hampir sama yakni meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru, memperjuangkan kesejahteraan guru dan memberikan perlindungan hukum terhadap guru, tentu dengan cara dan program kerja masing-masing organisasi. Dengan demikian, bukanlah suatu hal yang salah jika seorang guru menjadi anggota ataupun pengurus dalam beberapa organisasi profesi tersebut di atas. Tentu menjadi hak asasi setiap guru untuk menjadi anggota dan aktif dalam suatu organisasi profesi yang dianggap dapat dijadikan wadah untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalismenya sebagai pendidik.
Dalam konteks Kabupaten Sidrap, selama ini muncul anggapan bahwa jika seorang guru bergabung dan aktif di salah satu organisasi profesi maka guru tersebut tidak boleh aktif atau menjadi anggota organisasi profesi lain. Menurut saya itu adalah pendapat yang tabu dan perlu diluruskan bersama, karena setelah membaca dan memperhatikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga beberapa organisasi profesi guru tersebut di atas, tak satupun pasal ataupun ayat yang melarang guru untuk menjadi anggota dan aktif pada organisasi profesi lain, yang penting organisasi profesi tersebut menjunjung tinggi kode etik guru. Mengenai hal ini, telah dijamin dalam Batang Tubuh UUD 1945 sebagai sumber tertinggi aturan perundang-undangan di Indonesia, yakni pada pasal 28E ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Bahkan menurut saya, akan lebih baik lagi jika kita sebagai guru, aktif mengembangkan potensi kita di banyak organisasi, tentu dengan tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi kita sebagai pendidik.
Berdasarkan kajian dan fenomena tersebut di atas, Kami dari pengurus Ikatan Guru Indonesia Kabupaten Sidrap sejauh ini melakukan langkah-langkah persuasif agar bisa berkolaborasi dengan semua stakeholder terkait pendidikan guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dan tetap menggerakkan roda organisasi agar tetap berjalan sesuai garis besar program kerja organisasi. Langkah-langkah tersebut antara lain: mengadakan Seminar dan Workshop nasional secara rutin dan insidentil, mengikutsertakan guru yang dianggap berkompeten untuk mengikuti pelatihan training of trainer di tingkat nasional dan regional, mengadakan audiensi dengan stakeholder terkait seperti Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Dewan Pendidikan, Para Dewan pakar IGI Kabupaten Sidrap. Bahkan dalam waktu dekat ini, kami menjadwalkan untuk audiensi dengan pihak Pemda dalam hal ini Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap dan beberapa instansi lainnya. Tentu semua ini dilakukan IGI, dengan harapan IGI dapat melaksanakan program kerja organisasi dengan dukungan dan kolaborasi semua stakeholder pemerhati pendidikan.
Semua program kerja yang ditawarkan dan dirancang oleh IGI mengarah pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru serta penguatan organisasi secara kelembagaan. Oleh sebab itu, Ikatan Guru Indonesia khususnya di Kabupaten Sidrap mendapat respon positif dari berbagai stakeholder. Meski demikian, masih ada beberapa oknum atau pihak yang masih memiliki anggapan negatif tentang kehadiran dan eksitensi IGI di Kabupaten Sidrap. Saya yakin itu karena mereka belum mendapatkan penjelasan yang baik tentang organisasi ini, belum membaca AD/ART IGI yang memiliki komitmen kuat dan arah yang jelas dalam meningkatkan kompotensi dan profesionalisme guru, atau mungkin belum melihat SK pendirian IGI yang diakui oleh Kemenkumham. Padahal menurut saya, alangkah indahnya jika semua pihak ataupun stakeholder termasuk semua organisasi profesi bersatu padu dan berkolaborasi melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada peningkatan profesionalisme dan kompetensi guru dan tentu kami berharap kehadiran dan kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan Kabupaten Sidrap untuk mensupport semua organisasi profesi yang bergerak di bidang pendidikan agar terjadi akselerasi dan percepatan dalam menjadikan Sidrap sebagai kabupaten yang banyak berprestasi di bidang pendidikan.
Spirit lahirnya sumpah pemuda yang diperingati setiap tanggal 28 Oktober, hendaknya menjadi momen bagi kita semua para pendidik untuk menyatakan bahwa kita satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa dalam melakukan kerja-kerja nyata guna meningkatkan mutu pendidikan, sebagai upaya dalam mewujudkan salah satu tujuan berbangsa dan bernegara kita, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Suatu harapan mulia yang dibebankan oleh para pendiri bangsa kita sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Dan setitik harapan itu diamanahkan ke kita sebagai pendidik. Untuk meraih suatu tujuan mulia, tentu tidaklah mudah. Perlu ada persamaan paradigma, kesamaan visi untuk saling berkolaborasi dalam melakukan langkah-langkah nyata menuju tujuan mulia tersebut.
Untuk meraih tujuan mulia tersebut di atas, tentu kita diperhadapkan dengan segudang tantangan dan hambatan, tapi itu tidak berarti kita harus berhenti apalagi mundur. Segala tantangan yang ada kita jadikan spirit untuk maju dengan mencari titik peluang, kita manfaatkan peluang itu menjadi kesempatan emas dalam meraih tujuan. Oleh karena itu, melalui tulisan ini saya mengajak semua stakeholder, dan semua lembaga serta organisasi profesi yang bergerak di bidang pendidikan, khususnya yang ada dan eksis kabupaten Sidrap (PGRI, IGI, HGSDI, IGTKI, IGHI, APSI, POPPSI, dll.) untuk berbergerak bersama, saling dukung dan berkolaborasi dalam mendukung program-program pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan kabupaten Sidrap, agar kita bisa berkonstribusi dalam mewujudkan cita-cita mulia para pendiri bangsa kita.
Selamat memperingati Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2016
By SUPRIADI

Sekum IGI SIDRAP

Comments

comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini