IGI BERSAMA DPR MEMBAHAS REVISI UU GURU DAN DOSEN

0
1977

IGI terus bergerak membangun negeri melalui peningkatan profesionalisme, perlindungan profesi, dan kesejahteraan guru tanpa mengklaim sebagai pahlawan.

IGI ingin guru kembali ke pusat agar jauh dari politisasi yang terbukti membuat carut marut pendidikan (Aussy research). Tatap muka wajib min 18 JP, max 36 JP dan kelebihan dari angka 18 harus ada KJM. Bahkan kalau perlu tidak ada angka kewajiban tatap muka yang justru mengebiri kompetensi guru tetapi dicari sistem yang lebih bisa memotret kinerja dan profesionalitas guru dalam menjalankan tugasnya.

Guru swasta dan honorer wajib digaji min = UMK. Guru kompetensinya harus really certified, bukan hanya teori dan kognitif saja yang diuji dan dinilai, prakteknya harus dinilai juga.

Sejak menjadi calon guru, seseorang wajib memiliki internalisasi visi pendidikan bangsa, memiliki bakat minat dan panggilan profesi menjadi guru dengan bukti lulus psikhotes khusus. Guru harus siap menjadi teacher 4.0 atau level atasnya. TPP dan Tukin dibayar bersamaan gaji. Guru wajib menggunakan min 20% TPP untuk PKB.

PPG harus melibatkan orprof krn sertifikasi profesi yang mengeluarkan orprof. Guru jangan diberi sanksi hukum tanpa pertimbangan dewan kehormatan guru, dll.

Masih banyak yang harus dilakukan IGI agar seimbang hak dan kewajiban guru dan pemerintah negeri ini. Dengan begitu harapan pendidikan sebagai pemandu kemajuan bangsa dengan guru sebagai ujung tombaknya bisa segera terwujud.

Salam Pergerakan Pendidikan!

Sekjen IGI

Mampuono

Comments

comments