Gubernur Baru dan Zonasi Guru

0
1506

Sejak senin sebenarnya saya ingin menulis ini, bukan apa-apa, jangan sampai banyak komentar yang berseliweran yang justru menyesatkan. Tapi pikiran saya sedang tersita ke Rakornas IGI, Pesta Literasi IGI dan Anugerah Pendidikan Indonesia yang akan dilaksanakan di Jakarta Convention Centre 26-28 September 2018.

Sambutan Gubernur Sulsel, Kanda Prof Nurdin Abdullah saat menjadi Irup tentu saja menjadi ramai, bukan hanya soal apa yang dikatakan beliau tetapi juga soal siapa kadis pendidikan. Tapi menurut saya ini hal biasa, keduanya adalah Alumni Unhas dan saya yakin sepenuhnya komunikasi diantara mereka akan mudah diwujudkan.

Persoalan pendidikan memang begitu banyak, amat sangat banyak dan kebijakan apapun yang diambil tak akan pernah memuaskan semua pihak, kebijakan apapun yang dikeluarkan pasti akan menimbulkan pro dan kontra dan berpotensi memakan “korban”.

Mengapa demikian?
Karena masalah pendidikan kita sudah akut, penuh masalah dengan berbagai tarikan kepentingan baik internal dunia pendidikan maupun diluar dunia pendidikan.

Apa yang dibahas Kanda Prof NA selaku Gubernur Sulsel sesungguhnya menjawab keluhan kepala sekolah yang jarak rumah dan tempat tugasnya begitu jauh. Sementara itu sebelumnya, mendikbud melemparkan sistem Zonasi Guru mengikuti sistem zonasi siswa. Karena dianggap mengikuti zonasi siswa, maka banyak yang berpikir bahwa zonasi guru akan 100% sama dengan zonasi siswa. Lalu apa hubungan antara keduanya?

Tujuan utama zonasi baik siswa maupun guru sesungguhnya adalah pemerataan, dalam beberapa hal disebutkan bahwa arah dari kebijakan zonasi ini adalah “mewujudkan semua sekolah sama baiknya”

Mengapa hal ini menjadi tujuan, karena realitas saat ini telah terbentuk kasta-kasta sekolah yang memberi dampak negatif jauh lebih besar dibanding dampak positifnya. Kasta-kasta ini bukan hanya soal siswa tetapi juga soal guru dan fasilitas.

Jika siswa didekatkan pada sekolah atau sebisa mungkin domisili siswa berada dekat dengan domisili sekolah maka hal ini tentu saja tidak dapat dilakukan pada guru, mengapa?

Pertama, mayoritas guru berdomisili di kota, minimal di ibu kota kecamatan dan lebih banyak di ibu kota kabupaten dan provinsi. Ini juga bagian dari masa lalu karena pengelolaan pendidikan tidak mendekatkan guru dengan asal daerahnya masing-masing. Jika zonasi guru sama dengan siswa yang mendekatkan guru dengan sekolah tempat tugasnya maka akan terjadi penumpukan pada titik tertentu dan kekosongan dititik lain terutama di daerah terpencil dan akhirnya tujuan dari “menjadikan semua sekolah sama baiknya” menjadi jauh panggang dari api.

Kedua, status guru tidak merata, guru secara garis besar memiliki status guru PNS, Guru Tetap Yayasan, dan Guru Honorer atau PTT. Nah, setelah sertifikasi dan guru disebut sebagai profesi, guru bisa diklasifikasikan menjadi 4 yaitu guru PNS bersertifikat, Guru Non PNS Bersertifikat, Guru PNS tidak Bersertifikat dan guru non PNS dan tidak bersertifikat. Status dan klasifikasi ini tidak merata disemua daerah di Indonesia. Maka tidak heran jika ada sekolah yang kelebihan guru PNS seperti SD IKIP Makassar dan ada guru yang hanya 1 orang guru PNSnya sekaligus merangkap jadi kepala sekolah seperti SDN Bonto Manai di Desa Laiya, Maros.

Ketiga, kualitas guru tidak merata. Guru-guru terbaik selama ini menumpuk di sekolah-sekolah unggulan dan dulunya banyak sekolah di daerah terpencil yang dijadikan sekolah buangan “guru anak jin”.

Keempat, status guru yang tidak jelas terutama guru honorer atau PTT yang SKnya berlaku setahun dan tergantung “hujan” apakah lanjut lagi atau diberhentikan.

Kelima, pendapatan guru tidak merata, guru PNS bersertifikasi tentu saja diatas angin dan guru honorer yang dibayar Rp.10.000/jam jelas dibawah angin. Sehingga menempatkan guru PTT ditempat yang jauh tentu saja akan membuat mereka kerja rodi dan menempatkan guru PNS bersertifikasi dekat dengan domisilinya akan membuatnya semakin jauh diatas angin dan guru PTT semakin dibawah angin dan lebih sering masuk angin.

Nah, pertimbangan ini harus menjadi acuan kebijakan penempatan guru dan kepala sekolah apalagi di daerah terpencil, guru-guru lebih banyak menurunkan stuntman dibanding tampil langsung dan itu sudah berlangsung lama jauh sebelum pak Jokowi menggunakannya dalam “film” asian games.

Saya selaku ketua Umum IGI tentu saja akan sangat mendukung kebijakan gubernur baru, apalagi saya termasuk orang yang mengagumi beliau sebagai sosok leader yang luar biasa dan sudah membuktikannya di Bantaeng. Tentu saja kanda Prof NA akan menerima masukan dari banyak pihak dan membuat solusi jangka penjang terkait guru dan dunia pendidikan pada umumnya bukan hanya terapi sesaat yang juga hanya memberi solusi sesaat.

Laporan tentang masalah guru apalagi beliau berbasis relawan pasti banyak apapun kebijakan yang beliau putuskan karena cara pandang yang berbeda, pribadi-pribadi guru ini memandang perseoalan dengan menjadikan dirinya sebagai faktor utama sementara pemerintah memandangnya dalam kepentingan yang lebih besar.

Kita berharap kebijakan kedepan bisa fokus pada tujuan “mewujudkan semua sekolah sama baiknya” dengan berbagai persoalan yang ada

Terkait zonasi guru, hampir seminggu ini media-media nasional memuat pembahasan IGI soal zonasi ini dan IGI mendesak agar kebijakan zonasi guru diterapkan sesegera mungkin karena menunda zonasi guru berarti memperpanjang pendzolimam terhadap peserta didik.

Makassar, 12 September 2018
Muhammad Ramli Rahim
Ketua Umum Pengurus Pusat
Ikatan Guru Indonesia

Comments

comments