DOSEN, PEJABAT DAN BIROKRAT TIDAK DIBENARKAN MENJADI PENGURUS ORGANISASI PROFESI GURU

1
8034

Muhandjir Effendy, menteri pendidikan dan kebudayaan mempertegas bahwa organisasi profesi guru harus diurus, dikelola dan pimpin oleh guru sendiri, bahkan mendikbud pun tidak boleh menjadi penasehat organisasi guru.

Hal tersebut disampaikan Mendikbud saat menerima 36 orang guru dari Ikatan Guru Indonesia yang berdialog dengan mendikbud saat menerima audiance IGI.
“Pengurus organisasi profesi guru itu harus diurus oleh guru, dipimpin oleh guru dan dikelola oleh guru, birokrat, dosen dan pemerhati pendidikan jika tetap di organisasi guru, itu bukan organisasi profesi guru tapi hanya perkumpulan guru” kata mendikbud Muhadjir Effendy Jumat, 28 Oktober 2016 di Jakarta

“Saya rektor, Ketika saya mewisuda mahasiswa kedokteran mereka itu belum dokter, mereka harus belajar di rumah sakit, praktek bersama dokter pamongnya dan lulus setelah setelah dinyatakan lulus direkomendasikan dokter pamongnya dan jadi dokter setelah disahkan IDI sebagai organisasi profesinya, guru harusnya seperti itu ” lanjut mendikbud disambut tepuk tangan oleh IGIers (MRR)

#IGI #Mendikbud #Muhadjir #MRR

Comments

comments

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini